ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT

Show simple item record

dc.contributor.author AWALUDDIN
dc.date.accessioned 2022-10-17T03:35:56Z
dc.date.available 2022-10-17T03:35:56Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4619101024
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1148
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Dan faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini data primer yaitu keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan informan. Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat terkait dengan proses penyidikan tindan pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Dan data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara membaca buku-buku, jurnal-jurnal penelitian dan karya ilmiah lainnya yang telah terdokumentasi serta data dari internet. Data sekunder juga diperoleh melalui penelusuran dokumen yang ada hubungannya dengan permasalahan penelitian ini. Penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap anak yang melakukan pencurian. Sebagian besar anak yang diajukan keproses penyidikan yakni anak yang melakukan pencurian lebih dari dua kali. Atau anak yang telah dilakukan proses diversi, enyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.Jika proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. Jika proses Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan. Penyidik anak merupakan penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk. Bahwa penyidikan terhadap perkara anak, yang dilaksanakan oleh Penyidik Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan. Dalam melakukan penyidikan anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan atau jika perlu kepada ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial dan tenaga ahli lainnya. yang berada di Kota Mamuju. Bahwa Faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yaitu Sarana dan prasarana kurang memadai. Kurang penyidik yang sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan tentang penyikan khusu tindak pidan anak,lambatnya hasis penelitian dari badan pemasyarakatan (BAPAS) tidak adanya tempat penahanan kahusus untuk ana dan terkadang anak belum mempunyai identitass (akta lahir, ijazah, kartu keluarga). en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Proses Penyidikan en_US
dc.subject Pencurian Yang Dilakukan Anak en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account