Abstract:
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti memiliki tujuan untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam menentukan pemegang hak merek dan mengetahui
akibat hukum dari dicabutnya pendaftaran hak atas merek pada pihak yang kalah
dalam sengketa merek pada Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN
Niaga Jkt.Pst antara Ruben Onsu dengan Yangcent. Kemudian peneliti akan
menganalisisnya dengan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Metode
penelitian yang digunakan adalah normatif yang bahan-bahan penelitiannya
berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Semua data yang
diperoleh akan dianalisis menggunakan metode analisis kualtatif yang dimana
peneliti berusaha memecahkan suatu isu hukum berdasarkan studi kepustakaan,
peraturan perundang-undangan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa majelis hakim memenangkan pihak Yangcent dengan pertimbangan bahwa
merek dan logo Bensu yang dimiliki oleh Ruben Onsu tidak memiliki kesamaan
dengan merek dan logo Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono, dan akibat
hukum dari pihak yang kalah pada sengketa merek, mereknya akan dibatalkan
pendaftarannya oleh menteri setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, dan salinan putusanya telah diterima oleh menteri