Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah
dan untuk mengetahui pandangan dan sikap masyarakat terhadap Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah
di Makassar. Adapun tekhik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara
dan angket (kuesioner). Metode penelitian yang digunakan adalah dengan
pendekatan sosio-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hasil
wawancara dengan beberapa narasumber pada Kantor Pertanahan Kota Makassar,
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) merupakan kategori
surat bukan akta dan dapat digunakan sebagai dasar hukum atau alas hak dalam
penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Penelitian di masyarakat melalui angket
(kuesioner) yang dibagikan kepada 35 responden, yang terdiri 20 responden di
Kecamatan Tamalanrea dan 15 responden di Kecamatan Manggala di Makassar.
Dari hasil kuesioner, masyarakat berpandangan Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dapat digunakan sebagai alas hak dan mempunyai
kekuatan pembuktian untuk dijadikan dasar hukum atau alas hak dalam penerbitan
sertifikat hak milik atas tanah. Selain itu, penulis menemukan data bahwa
sebagian besar masyarakat di kota Makassar tidak mempunyai bukti kepemilikan
tanah dan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
sebagai dasar hukum atau alas hak dalam penerbitan sertfikat hak milik atas tanah.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
dan PMNA/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997. Akan tetapi dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), Yurisprudensi Mahkamah Agung, dan
sumber buku, dan jurnal online dinyatakan bahwa surat pernyataan merupakan
bentuk surat bukan akta atau tulisan biasa. Surat pernyataan tersebut mempunyai
kekuatan pembuktian bebas (vrij bewijs), yaitu kekuatan pembuktiannya
tergantung Hakim, berbeda dengan akta autentik yang mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna. Sehingga penggunaan surat pernyataan penguasaan
fisik bidang tanah sebagai alas hak dalam penerbitan sertifikat hak milik atas
tanah memberikan dampak hukum kepada masyarakat dalam proses pembuktian
di Pengadilan apabila terjadi gugatan di kemudian hari.