DSpace Repository

Analisis Sosio-Yuridis Terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Makassar

Show simple item record

dc.contributor.author Syamsur
dc.date.accessioned 2021-03-23T06:27:50Z
dc.date.available 2021-03-23T06:27:50Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4516060149
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/118
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah dan untuk mengetahui pandangan dan sikap masyarakat terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di Makassar. Adapun tekhik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan angket (kuesioner). Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan sosio-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa narasumber pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) merupakan kategori surat bukan akta dan dapat digunakan sebagai dasar hukum atau alas hak dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Penelitian di masyarakat melalui angket (kuesioner) yang dibagikan kepada 35 responden, yang terdiri 20 responden di Kecamatan Tamalanrea dan 15 responden di Kecamatan Manggala di Makassar. Dari hasil kuesioner, masyarakat berpandangan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dapat digunakan sebagai alas hak dan mempunyai kekuatan pembuktian untuk dijadikan dasar hukum atau alas hak dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Selain itu, penulis menemukan data bahwa sebagian besar masyarakat di kota Makassar tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah dan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai dasar hukum atau alas hak dalam penerbitan sertfikat hak milik atas tanah. Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan PMNA/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997. Akan tetapi dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), Yurisprudensi Mahkamah Agung, dan sumber buku, dan jurnal online dinyatakan bahwa surat pernyataan merupakan bentuk surat bukan akta atau tulisan biasa. Surat pernyataan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian bebas (vrij bewijs), yaitu kekuatan pembuktiannya tergantung Hakim, berbeda dengan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Sehingga penggunaan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagai alas hak dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah memberikan dampak hukum kepada masyarakat dalam proses pembuktian di Pengadilan apabila terjadi gugatan di kemudian hari. en_US
dc.subject Surat Pernyataan en_US
dc.subject Sertifikat Hak Milik en_US
dc.title Analisis Sosio-Yuridis Terhadap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Makassar en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account