Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian jual beli antara
para pihak di New Makassar Mall dan untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli kios di New Makassar Mall.
Penelitian ini dilaksanakan di New Makassar Mall dan PT. Melati Tunggal
Inti Raya menggunakan tipe penelitian Normatif-Empiris, pendekatan dilakukan
dengan menelaah hukum dalam kenyataan berdasarkan fakta melalui wawancara
dan dokumentasi.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian jual beli antara para
pihak di New Makassar Mall baik Konsumen Pertama maupun Konsumen Kedua
adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kios dengan bentuk Perjanjian Akta
di Bawah Tangan, untuk PPJB Konsumen Kedua telah diregistrasi di buku khusus
yang disebut Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan oleh Notaris. Tidak adanya
perlindungan hukum terhadap Konsumen Pertama oleh Pelaku Usaha ditinjau dari
asas Perlindungan Konsumen, Klausul Perjanjian, pengesampingan Pasal
1266-1267 KUHPerdata, dan dasar hukum lainnya. Pelaku Usaha menjual kios
tanpa sepengetahuan Konsumen Pertama kepada Konsumen Kedua, bahkan
Konsumen Pertama tidak memegang PPJB dari Pelaku Usaha, sehingga Konsumen
Pertama dirugikan secara materiil, akan tetapi secara hukum Konsumen Pertama
tidak dirugikan karena Konsumen Pertama tidak melaksanakan kewajibannya
dengan tidak melakukan pembayaran angsuran perjanjian, meskipun telah ada
Gentlement’s Aggreement antara Para Pihak terkait pembayaran dan penerbitan
sertfikat.