Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab penyidik
terhadap tersangka yang melarikan diri dan masih dalam tahap penahanan penyidik
pada Kepolisian daerah Sulawesi Barat. Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk
sanksi yang dijatuhkan kepada penyidik terhadap tersangka yang melarikan diri dan
masih dalam tahap penahanan penyidik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat.
Jenis penelitian yang digunakan ialah pendekatan Yurudis Empirik (Sosio Yuridis),
yaknimetode yang digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data primer yang berupa
data - data di lapangan tempat penelitian, hasil wawancara langsung yang diajukan ke
responden kemudian dihubungkan dengan data - data sekunder berupa bahan - bahan
hukum, untuk menganalisis tanggung jawab Penyidik Kepolisian Terhadap Tersangka
Yang Melarikan Diri Dan Masih Dalam Tahap Penahanan Penyidik Pada Kepolisian
Daerah Sulawesi Barat. Adapun data Primer ialah data yang diperoleh secara langsung
di lapangan, yaitu para responden dalam hal ini adalah para penegak hukum, masyarakat
dan para tersangka yang ditahan. Pengambilan data primer dilakukan dengan cara-cara
menggunakan wawancara langsung kepada para informan atau responden.Data
sekunder ialah data yang diperoleh dari instansi tersebut yang berupa dokumen, jurnal,
literatur-literatur maupun referensi perundang-undangan.
Hasil penelitian bahwa Tanggung jawab penyidik terhadap tersangka yang melarikan
diri dan masih dalam tahap penahanan penyidik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
sudah berjalan secara optimal, karena Penyidik telah melaksanakan tugas sesuai
Standar Operasional Prosedur yang ada (membuat Daftar Pencarian Orang dan
melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut hingga tersangka
berhasil ditemukan), Penyidik melanjutkan tugas penyidikan, selanjutnya melimpahkan ke
Jaksa Penuntut Umum jika berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), Melaporkan dalam
Resume (Kesimpulan Penyidikan) tentang perbuatan tersangka yang melarikan diri saat
ditahan pada proses dipenyidikan. Bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada penyidik
terhadap tersangka yang melarikan diri yang masih dalam tahap penahanan penyidik
pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat ialah Teguran tertulis, Penundaan mengikuti
pendidikan paling lama 1 tahun, Penundaan kenaikan gaji berkala, Penundaan kenaikan
pangkat paling lama 1 tahun, Mutasi yang bersifat demosi, Pembebasan dari jabatan,
Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. Sanksi tersebut berlaku apabila
tersangka melarikan diri pada saat dipinjam untuk kepentingan penyidikan, akan tetapi
apabila tersangka melarikan diri dalam rutan Polri maka tidak ada sanksi bagi penyidik
melainkan kepada petugas jaga tahanan yang berjaga saat itu