ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA YANG MALARIKAN DIRI DAN MASIH DALAM TAHAP PENAHANAN PENYIDIK PADA KEPOLISIAN DAERAH SULAWEISI BARAT

Show simple item record

dc.contributor.author AR, MUH. IKRAR.
dc.date.accessioned 2022-10-18T08:35:16Z
dc.date.available 2022-10-18T08:35:16Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4619101028
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1267
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab penyidik terhadap tersangka yang melarikan diri dan masih dalam tahap penahanan penyidik pada Kepolisian daerah Sulawesi Barat. Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada penyidik terhadap tersangka yang melarikan diri dan masih dalam tahap penahanan penyidik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Jenis penelitian yang digunakan ialah pendekatan Yurudis Empirik (Sosio Yuridis), yaknimetode yang digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data primer yang berupa data - data di lapangan tempat penelitian, hasil wawancara langsung yang diajukan ke responden kemudian dihubungkan dengan data - data sekunder berupa bahan - bahan hukum, untuk menganalisis tanggung jawab Penyidik Kepolisian Terhadap Tersangka Yang Melarikan Diri Dan Masih Dalam Tahap Penahanan Penyidik Pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Adapun data Primer ialah data yang diperoleh secara langsung di lapangan, yaitu para responden dalam hal ini adalah para penegak hukum, masyarakat dan para tersangka yang ditahan. Pengambilan data primer dilakukan dengan cara-cara menggunakan wawancara langsung kepada para informan atau responden.Data sekunder ialah data yang diperoleh dari instansi tersebut yang berupa dokumen, jurnal, literatur-literatur maupun referensi perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa Tanggung jawab penyidik terhadap tersangka yang melarikan diri dan masih dalam tahap penahanan penyidik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat sudah berjalan secara optimal, karena Penyidik telah melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada (membuat Daftar Pencarian Orang dan melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut hingga tersangka berhasil ditemukan), Penyidik melanjutkan tugas penyidikan, selanjutnya melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum jika berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), Melaporkan dalam Resume (Kesimpulan Penyidikan) tentang perbuatan tersangka yang melarikan diri saat ditahan pada proses dipenyidikan. Bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada penyidik terhadap tersangka yang melarikan diri yang masih dalam tahap penahanan penyidik pada Kepolisian Daerah Sulawesi Barat ialah Teguran tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, Penundaan kenaikan gaji berkala, Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, Mutasi yang bersifat demosi, Pembebasan dari jabatan, Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari. Sanksi tersebut berlaku apabila tersangka melarikan diri pada saat dipinjam untuk kepentingan penyidikan, akan tetapi apabila tersangka melarikan diri dalam rutan Polri maka tidak ada sanksi bagi penyidik melainkan kepada petugas jaga tahanan yang berjaga saat itu en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Tanggung Jawab Penyidik Terhadap Tersangka Yang Melarikan Diri en_US
dc.title ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA YANG MALARIKAN DIRI DAN MASIH DALAM TAHAP PENAHANAN PENYIDIK PADA KEPOLISIAN DAERAH SULAWEISI BARAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account