Abstract:
Penelitian ini Bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan hak pertunjukan
dalam hal pembayaran royalti hak cipta kepada Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
pada perusahaan karaoke di kota Makassar, mengatahui pelaksanaan pengelolaan
royalti Hak Cipta oleh Lembaga Manajemen Kolektif di Kota Makassar, dan
untuk mengetahui pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan pada perusahaan karaoke
yang melanggar kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta .
Metode Penelitian yang gunakan adalah penelitian Yuridis Empiris dengan
Kata Lain adalah tipe Penelitia Hukum Sosiologis dan dapat pula disebut sebagai
penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang
terjadi dalam kenyataan di masyarakat.
Penelitian ini dilakukan di Kantor Karya Cipta Indonesia wilayah
makassar, Kantor Kementerian Hukum dan ham sulsel, Perusahaan karaoke inul
vizta serta artis lokal atau pencipta lagu selaku pemegang hak kuasa karya cipta
Pelaksanaan hak pertunjukan dalam pembayaran royalti kepada Pencipta
dan Pemegang Hak Cipta di Kota Makassar sudah dilaksanakan dengan baik
meskipun mekanisme pemungutannya dilakukan oleh LMKN tetapi pada saat
pembayarannya diserahkan kepada LMK di daerah. Meskipun masih ditemukan
bahwa terdapat usaha pengguna yang dalam skala kecil belum sepenuhnya
melakukan kontrak kerjasama dengan LMK yang masih asing baginya.
Pelaksanaan hak pertunjukan ini didukung dengan adanya atuan terbaru
dalam UU Hak Cipta serta kesadaran institusi pendukung seperti Kanwil Hukum
dan HAM dalam sosialisasi secara umum.
Pelaksanaan pengelolaan royalti pada LMK di Kota Makassar hanya
dalam bentuk penyaluran pembayaran sedangkan pada tahap pemungutan kepada
pengusaha pengguna lagu dan musik itu ditangani langsung oleh LKMN. Ini dapat
dikatakan masih perlu transparansi yang memungkinkan Pencipta yang terbayar
dapat diketahui dengan maksimal.
Pelaksanaan penjatuhan sanksi dalam pelanggaran pembayaran royalti
bagi usaha pengguna lagu dan musik belum dapat dikatakan sepenuhnya
terlaksana karena data pelanggaran hak pertunjukan belum tampak singkronisasi
data antara LMK daerah dengan LMKN antara pemungutan dan penyaluran
royalti.