Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Dasar pertimbangan hakim
yang menyebabkan seseorang memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan
kayu No. 20/Pid.Sus/2020/PN.Pkj 2) Penerapan sanksi pidana terhadap
pemalsuan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dalam perkara pidana No.
20/Pid.Sus/2020/PN.Pkj.
Metode penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif. Jenis
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data dari bahan hukum
primer berupa putusan pengadilan dan undang-undang dan bahan hukum sekunder
merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti serta sumber informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan
Majelis Hakim untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Dasar pertimbangan hakim
dalam perkara ini perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Negara, terdakwa
menghindari iuran kehutanan berupa provisi sumber daya hutan dan dana
reboisasi kepada Negara. 2) Penerapan sanksi pidanadalam perkara ini telah sesuai
dengan Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf b
jo. Pasal 14 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan