Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian asimilasi pada
narapidana telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun
2020 dan untuk mengetahui bentuk pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
terhadap narapidana yang memperoleh asimilasi pada masa Pandemi Covid-19
Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar
dan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar menggunakan tipe penelitian
normatif-empiris. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan
teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, data di olah dan
dianalisis dengan metode kualitatif dan dengan pola fikir induktif untuk
memperoleh kesimpulan secara umum guna menjawab permasalahan yang
diajukan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian asimilasi pada
narapidana dengan Permenkumham No.10 Tahun 2020 telah sesuai dengan
memberikan program asimilasi covid-19 kepada 394 narapidana namun ada
beberapa narapidana yang masih melakukan pelanggaran atau tindak pidana ulang
sehingga dikembalikan ke Lapas, dan Lapas mengusulkan pencabutan SK
Asimilasi dan SK Integrasi narapidana tersebut. Adapun pemberian asimilasi
kepada narapidana ini kurang efektif karena narapidana yang mendapat asimilasi
dikeluarkan melalui laporan perkembangan pembinaan oleh wali pemasyarakatan
bukan melalui wawancara bapas dengan narapidana secara langsung agar bapas
dapat menggali info lebih dalam dan lebih jelas. Serta bentuk pengawasan Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) terhadap narapidana yang memperoleh asimilasi pada
masa pandemi covid-19 sudah tepat yaitu melalui daring (VideoCall Whatsapp)
dengan narapidana bersama keluarganya dan kunjungan rumah apabila narapidana
tidak memiliki perangkat elektronik atau komunikasi
Menyarankan kepada Lapas dan Bapas, agar lebih selektif dalam
memberikan program asimilasi covid-19 kepada narapidana serta lebih ketat
dalam melakukan pengawasan agar dapat meminimalisirkan narapidana
melakukan pelanggaran, tindak pidana ulang, atau meresahkan masyarakat di kota
Makassar.