Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja terdakwa kasus korupsi yang
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak politik tertentu serta
menganalisis bagaimana Analisis Yuridis Penegakan Hak Azasi Manusia terhadap putusan
hakim dalam perkara korupsi yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hakhak politik tertentu.
Penelitian ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun
sumber data berdasarkan dua pendekatan tersebut adalah sumber data sekunder atau data
kepustakaan dan dokumen yang berupa bahan-bahan hukum. Bahan-bahan hukum primer
terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan
undang-undang dan putusan-putusan hakim
Analisis data pada penelitian hukum yuridis normatif ini secara deskriptif
kualitatif, dimana materi atau bahan-bahan hukum tersebut untuk selanjutnya akan
dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya,
kelayakan norma, serta pengajuan gagasan-gagasan norma yang baru Hasil penelitian
dapat disimpulkan, pertama bahwa kriteria terdakwa yang dapat dijatuhi pidana tambahan
pencabutan hak-hak hak yaitu terdakwa yang memiliki jabatan atau posisi politik yang
dimana terpidana tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan
kewenangan atau kekuasaan yang ia miliki. Kedua, Pencabutan hak memilih dan dipilih
dalam jabatan publik dari persepektif hukum pidana diperbolehkan asalkan memuat
pembatasan waktu berlakunya serta dinyatakan kapan mulai dijalankannya pencabutan hak
tersebut.
Penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan
publik adalah tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sepanjang memenuhi
prasyarat-prasyarat yang telah ditentukan.
Berdasarkan penelitian, maka dapat disimpulkan penjatuhan putusan pidana
tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik kepada
terpidana korupsi merupakan upaya yang menjerakan bagi para terpidana korupsi serta
upaya preventif terjadinya tindak pidana korupsi, akhirnya penulis merekomendasikan
untuk agar hakim harus konsisten dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak
politik serta mencantumkan kapan mulai berlakunya serta batas waktu berlakunya