DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HAK AZASI MANUSIA TERHADAP PENJATUHAN PIDANA PENCABUTAN HAK POLITIK TERPIDANA KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author M U H T A R
dc.date.accessioned 2022-10-24T05:48:44Z
dc.date.available 2022-10-24T05:48:44Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4618101005
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1440
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja terdakwa kasus korupsi yang dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak politik tertentu serta menganalisis bagaimana Analisis Yuridis Penegakan Hak Azasi Manusia terhadap putusan hakim dalam perkara korupsi yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hakhak politik tertentu. Penelitian ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun sumber data berdasarkan dua pendekatan tersebut adalah sumber data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen yang berupa bahan-bahan hukum. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan undang-undang dan putusan-putusan hakim Analisis data pada penelitian hukum yuridis normatif ini secara deskriptif kualitatif, dimana materi atau bahan-bahan hukum tersebut untuk selanjutnya akan dipelajari dan dianalisis muatannya, sehingga dapat diketahui taraf sinkronisasinya, kelayakan norma, serta pengajuan gagasan-gagasan norma yang baru Hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama bahwa kriteria terdakwa yang dapat dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak-hak hak yaitu terdakwa yang memiliki jabatan atau posisi politik yang dimana terpidana tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang ia miliki. Kedua, Pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik dari persepektif hukum pidana diperbolehkan asalkan memuat pembatasan waktu berlakunya serta dinyatakan kapan mulai dijalankannya pencabutan hak tersebut. Penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik adalah tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sepanjang memenuhi prasyarat-prasyarat yang telah ditentukan. Berdasarkan penelitian, maka dapat disimpulkan penjatuhan putusan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik kepada terpidana korupsi merupakan upaya yang menjerakan bagi para terpidana korupsi serta upaya preventif terjadinya tindak pidana korupsi, akhirnya penulis merekomendasikan untuk agar hakim harus konsisten dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik serta mencantumkan kapan mulai berlakunya serta batas waktu berlakunya en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Pencabutan Hak Politik en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HAK AZASI MANUSIA TERHADAP PENJATUHAN PIDANA PENCABUTAN HAK POLITIK TERPIDANA KORUPSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account