Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Darurat No. 12 Tahun 1951 terhadap tindak pidana penguasaan tanpa hak senjata tajam oleh
Anak dan untuk mengetahui sanksi pidana yang dijatuhkan dalam putusan perkara pidana
No.6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mks. sudah sesuai dengan aspek pemidanaan anak.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan
adalah data sekunder, berupa data yang diperoleh dari bahan hukum primer (yakni putusan
pengadilan dan undang-undang) dan bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dan bahan bacaan
lainnya), selain itu sumber informasi juga diperoleh melalui hasil wawancara terstruktur dengan
Hakim dan Jaksa untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan. Dari data sekunder yang
diperoleh akan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Darurat No. 12 Tahun 1951 terhadap Tindak Pidana Penguasaan Tanpa Hak Senjata Tajam oleh
Anak telah tepat, karena Akbar Bin Rudi (anak yang berhadapan dengan hukum) telah
memenuhi kesemua unsur tersebut, yakni (1) unsur Barang siapa; unsur (2) yang tanpa hak
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau
mengeluarkan dari Indonesia; dan (3) unsur sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau
senjata penusuk (slag steek of stootwapen). Melihat kesemua unsur tersebut terpenuhi maka
tidak ada upaya bagi Akbar Bin Rudi (anak yang berhadapan dengan hukum) untuk menghindar
dari pertanggungjawaban pidana yang didakwakan kepadanya. Begitupun sebaliknya, dari sisi
Jaksa Penuntut Umum, tidak dimungkinkan dilakukannya SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan). Namun seharusnya Jaksa Penuntut Umum wajib mengupayakan diversi dengan
mempertimbangkan usia anak dari Akbar Bin Rudi. Sanksi Pidana yang Dijatuhkan dalam
Putusan Perkara Pidana No.6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mks. adalah pidana penjara selama 5
(lima) bulan dalam LPKA Maros bagi Akbar Bin Rudi (anak yang berhadapan dengan hukum),
walaupun hukumannya cukup ringan jika dibanding dengan ancaman hukuman yang diatur
dalam perundang-undangan terkait namun dalam perkara tindak pidana membawa senjata tajam
tanpa ijin yang dilakukan oleh Akbar Bin Rudi, disini penulis tidak sepakat dengan apa yang
diputus oleh Rusdiyanto Loleh, S.H., M.H. (Hakim Anak) pada Pengadilan Negeri Makssar
dalam Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mks. Seharusnya hakim wajib mengupayakan
diversi terlebih dahulu. Hal ini merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.