Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas
penegakan hukum terhadap praktik perdagangan anak perempuan di Polrestabes
Makassar, dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi
penghambat tidak efektifnya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan
anak perempuan di Polrestabes Makassar. Penelitian ini dilakukan di Polrestabes
Makassar khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Tipe penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe normatif. Teknik pengumpulan
data berupa teknik penelitian lapangan yaitu dengan cara melakukan wawancara
dengan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Penyidik dan Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, dan penelitian pustaka yaitu
data diperoleh dari bahan bacaan seperti buku, jurnal dan literatur lain yang
berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan
hukum pada PPA Polrestabes Makassar tidak efektif, karena dimana pihak PPA
Polrestabes Makassar sering keliru dalam penerapan pasal, pelaku tersebut
seharusnya dikenakan Pasal 2 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman
pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun, namun pada kenyataannya bahwa
PPA Polrestabes Makassar menerapkan Pasal 378 KUHP Penipuan dengan
ancaman pidana paling lama 4 tahun. Adapun faktor tidak efektifnya penegakan
hukum adalah faktor masyarakat karena kurangnya pengetahuan sehingga takut
melakukan laporan, serta faktor kurangnya anggaran.