Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Diversi
Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Oleh Penyidik Polda
Sulawesi Barat. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam
pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak di
Polda Sulawesi Barat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, yaitu
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan untuk
menelaah semua Undang-Undang dan regulasi khususnya yang berkaitan
dengan diversi. Pendekatan kasus dengan menelaah kasus-kasus yang
berkaitan dengan bentuk penyelesaian perkara pidana anak oleh penyeidik Polda
Sulawesi Barat, khususnya anak yang berkonflik dengan hukum yang
diselesaikan melalui diversi. Dan data Primer yaitu data yang diperoleh secara
langsung dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian melalui
wawancara penulis dengan dengan responden. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh penulis yaitu data tentang penyelesaian Perkara Pidana Anak
Proses Pelaksanaan diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara bahwa
fasilitator diversi wajib memberikan kesempatan, masing-masing kepada anak
untuk didengar keterangan perihal pasal yang disangkakan. Orang tua/Wali
untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan Anak dan bentuk
penyelesaian yang diharapkan. Bahwa hambatan yang dihadapi oleh kepolisian
dalam melakukan diversi adalah dari pihak korban yang tidak ingin memaafkan
pihak pelaku karena adanya kerugian, karena paradigma negatif masyarakat
terhadap penegak hukum juga mempunyai pengaruh besar terhadap penerapan
diversi. Bahwa Penilaian negatif dari masyarakat jika mereka didamaikan atau
membuat tuntutan ringan untuk pelaku adalah ada pihak menganggap kami
membela pelaku. Bahwa pandangan masyarakat terhadap perbuatan tindak
pidana, kebanyakan korban menolak proses diversi karena mereka belum
mengetahuinya mengenai diversi.