DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT

Show simple item record

dc.contributor.author PRASETYA, PANJI CATUR
dc.date.accessioned 2022-10-25T01:54:37Z
dc.date.available 2022-10-25T01:54:37Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4619101027
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1509
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Oleh Penyidik Polda Sulawesi Barat. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak di Polda Sulawesi Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua Undang-Undang dan regulasi khususnya yang berkaitan dengan diversi. Pendekatan kasus dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan bentuk penyelesaian perkara pidana anak oleh penyeidik Polda Sulawesi Barat, khususnya anak yang berkonflik dengan hukum yang diselesaikan melalui diversi. Dan data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian melalui wawancara penulis dengan dengan responden. Data sekunder yaitu data yang diperoleh penulis yaitu data tentang penyelesaian Perkara Pidana Anak Proses Pelaksanaan diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara bahwa fasilitator diversi wajib memberikan kesempatan, masing-masing kepada anak untuk didengar keterangan perihal pasal yang disangkakan. Orang tua/Wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan Anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan. Bahwa hambatan yang dihadapi oleh kepolisian dalam melakukan diversi adalah dari pihak korban yang tidak ingin memaafkan pihak pelaku karena adanya kerugian, karena paradigma negatif masyarakat terhadap penegak hukum juga mempunyai pengaruh besar terhadap penerapan diversi. Bahwa Penilaian negatif dari masyarakat jika mereka didamaikan atau membuat tuntutan ringan untuk pelaku adalah ada pihak menganggap kami membela pelaku. Bahwa pandangan masyarakat terhadap perbuatan tindak pidana, kebanyakan korban menolak proses diversi karena mereka belum mengetahuinya mengenai diversi. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Diversi en_US
dc.subject bentuk penyelesaian en_US
dc.subject perkara pidana anak en_US
dc.title DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account