Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pengikatan
jual beli dalam jual beli tanah dan bangunan serta analisis hukum terhadap
perbuatan debitur atau tergugat yang dinyatakan wanprestasi melalui Putusan
Nomor 349/PDT.G/2017/PN.Mks.
Penelitian ini dilaksanakan di Makassar yaitu Pengadilan Negeri
Makassar. Tipe penelitian adalah Normatif empiris yaitu penelitian yang menitip
beratkan pada kajian normatif dan berdasarkan fakta hukumnya. Data diperoleh
melalui wawancara dan dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hukum Akta Pengikatan
Jual Beli sebagai perjanjian awal memiliki kekuatan mengikat walaupun belum
mengalihkan hak atas tanah. Pengikatan jual beli merupakan kesepakatan yang
dituangkan dalam bentuk akta Notaris sehingga secara patut mengikat kedua
belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Apabila jual beli tanah
telah dilunasi, secepatnya diterbitkan Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Tindakan
tergugat atau sebagai pihak penjual tanah dan bangunan tidak kooperatif
membantu kelancaran pelunasan harga jual beli tanah dan bangunan oleh
penggugat atau sebagai pihak pembeli. Tindakan tergugat dapat diindikasikan
sebagai tindakan yang tidak patut bersungguh-sungguh melaksanakan APJB
sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Tergugat dinyatakan telah wanprestasi.