Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterangan saksi verbalisan dapat
menunjang keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana dan
ketarangan saksi verbalisan tidak bertentangan dengan upaya penegakan hak-hak
terdakwa sebagaimana yang diatur dalam KUHAP sesuai dengan Putusan
Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 204/Pid.B/2018/PN.Mam. Penelitian ini
dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dan normatif. lokasi
penelitian di Pengadilan Negeri Mamuju. Berdasarkan penelitian yang telah
dilakukan oleh Penulis lewat wawancara dengan Majeleis Hakim dan Penyidik
kepolisan serta menganalisisa sebuah putusan yang berkaitan dengan judul tesis
tersebut, diperoleh hasil : (1) keterangan saksi verbalisan dapat menunjang
keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara pidana, mengacu pada hal yang
demikian Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi verbalisan di persidangan
dengan tujuan memperjelas atau memberikan keterangan terkait dengan
penyidikan yang pernah ditanganinya agar meyakinkan hakim bahwa penyidik
tidak melakukan ancaman atau tekanan pada saat memeriksa saksi maupun
terdakwa sehingga perlu ada saksi verbalisan agar keterangan saksi verbalisan
tersebut dapat menunjang keyakinan hakim dalam meutuskan suatu perkara tindak
pidana. (2) ketarangan saksi verbalisan tidak bertentangan dengan upaya
penegakan hak-hak terdakwa sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Kekuatan
saksi verbalisan dalam penggunaannya tidak dapat berdiri sendiri melainkan juga
harus didukung dengan alat-alat bukti yang lain. Apabila keterangan saksi
verbalisan sesuai dengan alat-alat bukti yang lain maka keterangan saksi
verbalisan dapat mempunyai nilai dan dapat digunakan dalam membantah
sangkalan saksi dalam persidangan. Dengan demikian saksi verbalisan tidak
menghilangkan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan diri