KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM SISTEM PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP

Show simple item record

dc.contributor.author CHRISNANTO, RENDY
dc.date.accessioned 2022-10-25T07:01:14Z
dc.date.available 2022-10-25T07:01:14Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4619101025
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1538
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterangan saksi verbalisan dapat menunjang keyakinan hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana dan ketarangan saksi verbalisan tidak bertentangan dengan upaya penegakan hak-hak terdakwa sebagaimana yang diatur dalam KUHAP sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 204/Pid.B/2018/PN.Mam. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dan normatif. lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Mamuju. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Penulis lewat wawancara dengan Majeleis Hakim dan Penyidik kepolisan serta menganalisisa sebuah putusan yang berkaitan dengan judul tesis tersebut, diperoleh hasil : (1) keterangan saksi verbalisan dapat menunjang keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara pidana, mengacu pada hal yang demikian Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi verbalisan di persidangan dengan tujuan memperjelas atau memberikan keterangan terkait dengan penyidikan yang pernah ditanganinya agar meyakinkan hakim bahwa penyidik tidak melakukan ancaman atau tekanan pada saat memeriksa saksi maupun terdakwa sehingga perlu ada saksi verbalisan agar keterangan saksi verbalisan tersebut dapat menunjang keyakinan hakim dalam meutuskan suatu perkara tindak pidana. (2) ketarangan saksi verbalisan tidak bertentangan dengan upaya penegakan hak-hak terdakwa sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Kekuatan saksi verbalisan dalam penggunaannya tidak dapat berdiri sendiri melainkan juga harus didukung dengan alat-alat bukti yang lain. Apabila keterangan saksi verbalisan sesuai dengan alat-alat bukti yang lain maka keterangan saksi verbalisan dapat mempunyai nilai dan dapat digunakan dalam membantah sangkalan saksi dalam persidangan. Dengan demikian saksi verbalisan tidak menghilangkan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan diri en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Korban en_US
dc.subject Saksi Verbalisan en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Putusan Hakim en_US
dc.title KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM SISTEM PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account