Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak pemenang lelang
atas tanah terhadap gugatan pihak lain dan untuk mengetahui tindakan
perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas tanah. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan mengumpulkan data
dengan sistematis, melakukan pencatatan, interpretasi, dan analisis fakta atau data
serta membuat laporan dan informasi gejala yang diteliti dari berbagai segi untuk
menemukan kesimpulan. Semua Data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis
dan diuraikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa.
Pengaturan hak pemenang lelang dalam hal objek lelang tidak dapat dikuasai
oleh pemenang lelang karena ada gugatan pihak lain, secara normatif masih lemah
karena belum diatur secara khusus. Namun telah ada ketentuan Pasal 42 Vendu
Reglement bahwa pemenang lelang berhak memperoleh Berita Acara Lelang. Hak
serupa diatur melalui Pasal 94 ayat (2) butir a dan Pasal 17 PMK Nomor
27/PMK.06/2016 tentang hak pemenang lelang. Ketentuan terkait mengenai
lelang melalui PP No.24 Tahun 1997, serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang yang tidak dapat menguasai
tanah sebagai objek lelang, terdapat dua cara yaitu dengan mengajukan
permohonan pengosongan objek lelang melalui Ketua Pengadilan Negeri dan
KPKNL dapat membatalkan Surat Keputusan Lelang