Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses penerbitan Konosemen pada
PT. Samudra Indonesia dan akibat hukum dalam proses penerbitan konosemen
melalui angkutan laut.
Metode yang digunakan dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah
metode normative-empiris, data yang digunakan adalah data primer yaitu data
yang di dapatkan dengan cara wawancara langsung dengan pihak PT. Samudra
Indonesia cabang Makassar dan data sekunder diperoleh dari literatur/buku-buku,
dokumen-dokemen serta peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan proses penerbitan Bill of Lading
(konosemen). Dalam pelaksanaan untuk menerbitkan Bill of Lading, Shipper
melakukan pemesanan kapal (booking space), pembuatan Shipping Intruction
(SI), Shipping Instruction kemudian dikirim ke Shipping Company untuk
melakukan Stuffing Report, setelah melakukan Stuffing Report penerbitan Draft
Bill of Lading, Shipping Line dan Shipper yang diwakili PT. Samudra Indonesia
melakukan koreksi telah selesai dan sudah benar diterbitkanlah Bill of Lading.
Akibat hukum dalam penerbitan konosemen ini adalah lahirnya hak dan
kewajiban atas perjanjian yang telah disepakati yaitu, pengangkut mengikatkan
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat
tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk
membayar biaya pengangkutan dan eksipeditor adalah perantara yang bersedia
untuk melayani angkutan barang dan bertanggungjawab untuk menyuruh
mengangkut, adapun akibat tidak dilaksankannya kewajiban menimbulkan
wanprestasi yaitu pihak yang wanprestasi mengganti kerugian tersebut kepada
pihak yang dirugikan.