Abstract:
Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui unsur-unsur suatu Tindak Pidana
Penistaan Agama, (2) Mengetahui Pembuktiaan suatu Perkara untuk dapat
dinyatakan sebagai suatu Tindak Pidana Agama.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif, tipe penelitian ini bersifat deskriptif analatis. Sumber data yang
digunakan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder, yakni
studi dokumen atau kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan memeriksa atau
menulusuri dokumen dan kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau
keterangan yang dibutuhkan oleh peneliti. Teknik pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan studi pustaka (library research) terhadap bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Untuk melengkapi bahan-bahan hukum yang
dikumpulkan maka dilakukan penelitian kasus yang bertempat di Kepolisian
Resor Pelabuhan Makassar. Analisis bahan hukum adalah deskriptif kualitatif
yaitu mengidentifikasikan bahan hukum primer dan sekunder yang akan dilakukan
dalam menganalisis permasalahan dalam rangkaian tahapan pengolahan dengan
melakukan inventarisasi, sistematisasi, untuk mempermudah menganalisis
permasalahan penelitian ini.
Berdasarkan analisis, penulis menyimpulkan beberapa hal antara lain : 1)
Tersangka Ince Nikmatullah,S.Psi.,M.Psi Binti Muh. Dahlan, dapat dijatuhi tindak
pidana Penistaan terhadap agama karena terpenuhinya unsu-unsur yang
dirumusakan dalam Pasal 156a, yakni; barang siapa,dengan sengaja, di muka
umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia. 2) Tersangka Ince Nikmatullah,S.Psi.,M.Psi Binti Muh.
Dahlan, dapat terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama karena
terpenuhinya seluruh alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1)
KUHAP, yaitu dengan adanya Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan
Petunjuk yang didapatkan dalam proses penyidikan di Kantor Polisi Resor
Pelabuhan Kota Makassar.