TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS PENISTAAN AGAMA

Show simple item record

dc.contributor.author ZULFIKAR
dc.date.accessioned 2022-10-31T03:35:55Z
dc.date.available 2022-10-31T03:35:55Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4517060125
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1696
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui unsur-unsur suatu Tindak Pidana Penistaan Agama, (2) Mengetahui Pembuktiaan suatu Perkara untuk dapat dinyatakan sebagai suatu Tindak Pidana Agama. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, tipe penelitian ini bersifat deskriptif analatis. Sumber data yang digunakan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder, yakni studi dokumen atau kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan memeriksa atau menulusuri dokumen dan kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh peneliti. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka (library research) terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk melengkapi bahan-bahan hukum yang dikumpulkan maka dilakukan penelitian kasus yang bertempat di Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar. Analisis bahan hukum adalah deskriptif kualitatif yaitu mengidentifikasikan bahan hukum primer dan sekunder yang akan dilakukan dalam menganalisis permasalahan dalam rangkaian tahapan pengolahan dengan melakukan inventarisasi, sistematisasi, untuk mempermudah menganalisis permasalahan penelitian ini. Berdasarkan analisis, penulis menyimpulkan beberapa hal antara lain : 1) Tersangka Ince Nikmatullah,S.Psi.,M.Psi Binti Muh. Dahlan, dapat dijatuhi tindak pidana Penistaan terhadap agama karena terpenuhinya unsu-unsur yang dirumusakan dalam Pasal 156a, yakni; barang siapa,dengan sengaja, di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 2) Tersangka Ince Nikmatullah,S.Psi.,M.Psi Binti Muh. Dahlan, dapat terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama karena terpenuhinya seluruh alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan adanya Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan Petunjuk yang didapatkan dalam proses penyidikan di Kantor Polisi Resor Pelabuhan Kota Makassar. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Penistaan Agama en_US
dc.subject Unsur Tindak Pidana en_US
dc.subject Alat Bukti en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS PENISTAAN AGAMA en_US
dc.title.alternative (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account