Abstract:
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan
terjadinya penipuan Investasi mata Uang Asing di Kabupaten Sidenreng
Rappang. Untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam penegakan hukum
penipuan investasi mata Uang Asing terhadap pelaku tindak pidana di Kabupaten
Sidenreng Rappang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
hukum normatif, yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundangundangan untuk menelaah semua Undang-Undang dan regulasi khususnya yang
berkaitan dengan kriminologis penipuan terhadap investasi mata uang asing di
Kabupaten Sidrap. Dan Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung
dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian melalui wawancara
penulis dengan Penyidik Polres Sidrap dan pihak Kantor Pengadilan Negeri
Sidrap. Data sekunder yaitu data yang diperoleh penulis di Kantor Pengadilan
Negeri Sidrap, yaitu data Putusan Nomor berkas 132/Pid.Sus tanggal, 22 Mei
2017 tentang penipuan terhadap Investasi Uang Dinar Iraq di Kabupaten Sidrap,
buku literatur, buku bacaan lainnya yang relevan dengan pembahasan
permasalahan penelitian ini.
Hasil penelitian, bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya penipuan
investasi mata uang asing di kabupaten sidenreng rappang yaitu faktor
keimanan, faktor keinginan atau niat, faktor ekonomi, dan faktor masyarakat.
Hambatan yang timbul dalam penegakan hukum penipuan investasi mata uang
asing terhadap pelaku tindak pidana di kabupaten sidenreng rappang adalah
peraturan perundang-undangan, kesadaran masyarakat yang enggan untuk
memberikan laporan dan kesaksian, sarana dan prasarana yakni dalam
menyebarkan informasi/sosialisasi mengenai investasi/bisnis keuangan
sejenisnya, dan aparat penegak hukum yang kuantitasnya terbilang masih
kurang seperti tim satgas waspada investasi yang hanya ada di daerah.