Abstract:
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pelaksanaan izin
perubahan penggunaan tanah terhadap alih fungsi penggunaan tanah pertanian
menjadi non pertanian di Kecamatan Pangkajene dan untuk mengetahui
hambatan-hambatan dan dalam pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah
pertanian menjadi non pertanian di Kecamatan Pangkajene
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
kualitatif dengan jenis penelitian normatif empiris
Hasil penelitian menunjukan bahwa alih fungsi tanah di Kecamatan
Pangkajene harus sesuai dengan izin prosedur dan mengikuti mekanisme izin
perubahan alih fungsi tanah pertaniaan menjadi non pertanian yang berlaku di
Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulaun dengan mengacu pada
Perda RTRW No. 8 Tahun 2012 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.