Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah peralihan hak atas tanah
hak guna bangunan yang dilakukan oleh tergugat I (penjual) dalam putusan nomor
54/Pdt.G/2019/PN.Mks sah menurut hukum dan Apakah peningkatan hak guna
bangunan menjadi hak milik oleh tergugat II (pembeli) dalam kasus putusan
nomor 54/Pdt.G/2019/PN.Mks sudah sesuai peraturan perundang-undangan
Jenis Penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, dengan teknik
pengumpulan data melalui metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian
lapangan dengan menggunakan instrumen penelitian wawancara,dan
dokumentasi. Data penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, peralihan hak yang dilakukan
oleh Tergugat I (penjual) kepada Tergugat II (pembeli) tidak sesuai syarat sah
perjanjian. Dan hak tanah warisan yang menjadi objek jual beli belum terbagi
sesuai bagian ahli waris masing-masing. Seharusnya Tergugat I beriktikad baik
dalam peralihan hak tersebut, dan menyampaikan kepada ahli waris lainnya
sebelum tanah warisan itu dialihkan kepada pihak lain (Tergugat II). Oleh karena
tidak adanya kata kesepakatan dari semua ahli waris, maka peningkatan status
sertifikat hak guna bangunan menjadi hak milik yang dilakukan Tergugat II
menjadi tidak sah. Berdasarkan tata cara pemberian dan pembatalan hak atas
tanah negara dan hak pengelolaan. Bahwa peningkatan status HGB menjadi hak
milik mengandung cacat hukum administratif.