Abstract:
Penelitian ini bertujuan mengetahui
keberhasilan Implementasi kebijakan peraturan bupati no. 32 tahun 2020
tentang penerapan displin kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di kecamatan watang pulu kabupaten Sidrap serta
untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi Implementasi kebijakan
peraturan bupati no. 32 tahun 2020 tentang penerapan displin kesehatan
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kecamatan watang
pulu kabupaten Sidrap
Penelitian ini bersifat deskriptif Kualitatif dengan mengambil data di
Dinas kesehatan Kabupaten Sidrap, Kantor Camat Watang pulu Kabupaten
Sidrap, Kodim 1420 Kabupaten Sidrap dan Polsek Watang Pulu Kabupaten
Sidrap.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan bupati yang
diimplementasikan di Kecamatan Watang pulu Kabupaten Sidrap telah
berjalan. Adapun beberapa respon dari masyarakat yang kurang setuju
mengenai kebijakan tersebut. masyarakat kurang nyaman dengan adanya
peraturan karena membatasi kegiatan masyarakat, namun kebijakan tersebut
dibuat demi kebaikan Masyarakat. Pihak aparatur telah menjalankan Tugas
berupa pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik. Masyarakat
menilai bahwa peraturan bupati yang sedang diterapkan sudah baik namun
masyarakat mengeluh dengan adanya kebijakan tersebut karena kebijakan
tersebut membatasi kegiatan masyarakat yang dapat berakibat pada mata
pencaarian masyarakat. Dalam berjalannya kebijakan tersebut, masyarakat
merasa nyaman karena kebijakan tersebut dijalankan demi masyarakat sendiri
demi terhindarnya dari penyebaran Covid-19. Tindakan yang diambil oleh
masyarakat yaitu dengan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah. Mengingat dengan adanya kebijakan tersebut demi kebaikan
masyarakat sendiri. Setelah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,
kualitas dan kuantitas kesehatan masyarakat semakin membaik. Masyarakat
menerapkan protokol kesehatan sehingga masyarakat dapat terhindar dari
Penyebaran Covid-19.