Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Kualifikasi tindak pidana
Kekarantinaan Kesehatan pada pelaksanaan PSBB dalam pandangan hukum
pidana; 2) Pertimbangan hukum hakim mengenai tindak pidana Kekarantinaan
Kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar dalam perkara pidana
Nomor 47/Pid.S/2020/PN.Mks.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Deskriptif analisis
dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait yang menangani kasus
perkara ini. Hasil penelitian menunjukan: 1) Perbuatan pengambilan paksa
jenazah dalam tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dikualifikasi dalam Pasal
93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 2)
Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Tindak
Pidana Kekarantinaan Kesehatan dalam putusan No. 47/Pid.Sus/2020/PN.Mks,
dalam pertimbangan ini tampaknya putusan hakim belum didasarkan pada akibat
yang ditimbulkan. Suatu hukuman yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa harus
merupakan suatu penghukuman yang sesuai dengan berbuatan yang dilakukan
oleh Terdakwa. Meskipun dalam preses persidangan terdakwa banyak melakukan
hal-hal yang dapat meringankannya seperti menyesali perbuatannya, namun
dampak negatif perbuatan terdakwa berpotensi menularkanCovid 19 yang dapat
membahayakan masyarakat. Kemudian menurut penulis, kasus seperti ini
harusnya dapat dipidana tanpa pidana percobaan, agar memberikan efek jera
terhadap para terdakwa dan seluruh masyarakat agar tidak melakukan perbuatan
demikan.