Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk Menjelaskan dan menganalisis penegakan
hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pemilian umum di Kabupaten
Konawe Selatan, dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemilihan kepala daerah dalam putusan
Nomor: 2/P.id.s/2020/PIN.Adl. Metode penelitian yang digunakan adalah
menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak
pidana pemilihan umum di Kabupaten Konawe Selatan mengenai putusan Nomor:
2/Pid.S/2020/PN.Adl berdasarkan analisa proses peradilan tindak pidana pemilu
bahwa masih adanya perbedaan atau disparitas putusan dan banyaknya vonis
pidana percobaan (ringan) menunjukkan adanya perbedaan perspektif (paradigm)
di kalangan hakim dalam memandang kasus tindak pidana pemilu. Disatu sisi
sebagian besar para hakim menilai bahwa pemidanaan (straafinaad), termasuk
pemidanaan kasus pemilu bukan merupakan ajang balas dendam, sehingga dalam
pandangan ini vonis yang dijatuhkan lebih merupakan langkah korektif dan
pembinaan terhadap pelaku. Sedangkan pada sisi yang lain, para hakim dapat
menilai tindak pidana pemilu dalam perspektif yang lebih dalam bahwa tindak
pidana pemilu sudah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak tatanan
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Sehingga pembalasan terhadap
tindak pidana Pemilu harus lebih diutamakan agar memberikan efek jera.
Kemudian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana
terhadap putusan yaitu putusan nomor Nomor 2/Pid.S/2020/PN.Adl. Hakim sudah
tepat dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yang
terungkap dipersidangan seperti Hakim telah memutus lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum dan hal tersebut berkaitan dengan adanya beberapa
pertimbangan mengenai keterangan dari saksi dan terdakwa sudah jujur dan
berterus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidan
akan mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah di hokum.