ANALISIS PUTUSAN PN NOMOR 2/P.ID.S/2020/PIN. ADL. TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI KABUPATEN KONAWE SELATAN

Show simple item record

dc.contributor.author Subu, La
dc.date.accessioned 2022-11-04T01:41:11Z
dc.date.available 2022-11-04T01:41:11Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4619101053
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1894
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk Menjelaskan dan menganalisis penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pemilian umum di Kabupaten Konawe Selatan, dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemilihan kepala daerah dalam putusan Nomor: 2/P.id.s/2020/PIN.Adl. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pemilihan umum di Kabupaten Konawe Selatan mengenai putusan Nomor: 2/Pid.S/2020/PN.Adl berdasarkan analisa proses peradilan tindak pidana pemilu bahwa masih adanya perbedaan atau disparitas putusan dan banyaknya vonis pidana percobaan (ringan) menunjukkan adanya perbedaan perspektif (paradigm) di kalangan hakim dalam memandang kasus tindak pidana pemilu. Disatu sisi sebagian besar para hakim menilai bahwa pemidanaan (straafinaad), termasuk pemidanaan kasus pemilu bukan merupakan ajang balas dendam, sehingga dalam pandangan ini vonis yang dijatuhkan lebih merupakan langkah korektif dan pembinaan terhadap pelaku. Sedangkan pada sisi yang lain, para hakim dapat menilai tindak pidana pemilu dalam perspektif yang lebih dalam bahwa tindak pidana pemilu sudah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Sehingga pembalasan terhadap tindak pidana Pemilu harus lebih diutamakan agar memberikan efek jera. Kemudian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap putusan yaitu putusan nomor Nomor 2/Pid.S/2020/PN.Adl. Hakim sudah tepat dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yang terungkap dipersidangan seperti Hakim telah memutus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan hal tersebut berkaitan dengan adanya beberapa pertimbangan mengenai keterangan dari saksi dan terdakwa sudah jujur dan berterus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidan akan mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah di hokum. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject pidana pemilu en_US
dc.subject pemilukada en_US
dc.subject dasar pertimbangan hakim en_US
dc.title ANALISIS PUTUSAN PN NOMOR 2/P.ID.S/2020/PIN. ADL. TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI KABUPATEN KONAWE SELATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account