Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris
terhadap Akta yang diterbitkan di Kota Makassar.
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Notaris di Kota Makassar dengan
menggunakan metode penelitian Normatif Empiris menggunakan teknik
pengumpulan data melalui Wawancara, Studi Kepustakaan, dan Dokumen. Untuk
menganalisis data menggunakan metode deskriptif Kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa Notaris memiliki pertanggung
jawabannya secara perdata apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran yang
disengaja dalam pembuatan akta sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1365
dan 1868 KUHPerdata. Pertanggungjawaban terhadap Notaris atas akta yang
dibuatnya tersebut dapat dimintai apabila para pihak yang mengajukan gugatan
atas akta tersebut dapat membuktikannya melalui Persidangan pada Pengadilan.
Namun sebaliknya apabila para pihak tidak dapat membuktikan cacatnya suatu
akta sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1865 KUPerdata maka Notaris
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Faktor yang menyebabkan notaris
memberikan akta selain dari pada para pihak dalam akta berdasarkan data di
lapangan yaitu memberikan contoh akta kepada relasinya dengan kewajiban
menghapuskan atau menyamarkan identitas para pihak di dalam akta tersebut
sedangkan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-undang Jabatan Notaris
ialah untuk hal khusus yaitu untuk kepentingan di muka pengadilan, apa yang
dinyatakan undang-undang yang mengatur secara eksepsional atau pengecualian
terhadap hak ingkar dikarenakan terdapat suatu kepentingan hukum yang lebih
tinggi, maka dalam hal ini hak ingkar hanya dapat digunakan sepanjang tidak ada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat menggugurkan hak ingkar.