Abstract:
Penelitian Tesis ini bermaksud untuk menganalisis pertimbangan hakim pada putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021 dan proses penyelesaian
sengketa yang berkesesuaian dengan prinsip keadilan yang ada. Latar belakang dari
penelitian tesis ini, berangkat dari realitas pemilihan kepala daerah secara langsung di
Kabupaten Barru, dimana dalam proses tahapan pelaksanaan penjaringan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati di duga terjadi pelanggaran administrasi dalam
penetapan salah satu pasangan calon oleh KPUD. Dari fakta tersebut kemudian
berujung pada sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
kehakiman yang diberi wewenang dalam mengadili sengketa hasil pemilihan kepala
daerah di Indonesia. Penelitian ini mempergunakan pendekatan normatif empiris dan
bersifat deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan primer
yang dianalisis secara induktif. Dari hasil analisis disimpulkan bahwa putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak keseluruhan gugatan pemohon dalam
penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Barru tidak
berdasarkan asas kepastian hukum, dikarenakan putusan hakim yang tertuang dalam
amar putusan Nomor: 92/PHP.BUP-XIX/2021 tidak menyentuh terhadap substansi
materi gugatan pemohon dan Tidak adanya keadilan hukum subtantif di dapatkan
oleh pemohon dari proses penanganan sengketa mulai dari tingkat Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga
Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah
Kabupaten Barru tahun 2020.