Abstract:
Penelitian ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sulawesi Selatan, DPP Persatuan Tunanetra Indonesia, Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia, dan Balai Literasi Braille Indonesia “Abiyoso”
dengan tujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana implementasi Traktat Marrakesh
terhadap Penyandang Disabilitas Netra dalam mengakses informasi karya cetak di
Indonesia; 2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat penyandang disabilitas
netra dalam mengakses informasi karya cetak di Indonesia dengan metode
penelitian Normatif-Empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Traktat Marrakesh telah
diundangkan dengan baik dengan diakomodirnya Traktat ini dalam Pasal 44 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diatur lebih
lanjut dalam peraturan pelaksana berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang
Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan
Sarana Lainnya, yang disempurnakan dengan meratifikasi Traktat Marrakesh
dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan
Marrakesh Treaty, meskipun penerapannya di masyarakat terkendala pandemi
Covid-19 dan kurangnya sosialisasi; 2) Terdapat tiga faktor yang menghambat
penyandang disabilitas netra dalam mengakses informasi karya cetak di Indonesia
yaitu terbatasnya ketersediaan buku atau karya cetak yang dapat diakses oleh
penyandang disabilitas netra, adanya hambatan dengan hak cipta dalam
mengalihwujudkan buku awas ke format buku yang dapat diakses oleh
penyandang disabilitas netra, dan kurangnya dukungan lembaga eksternal untuk
memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas netra di Indonesia.