Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Apakah penjatuhan pidana
pada putusan nomor 1812/Pid.B/2019/PN.Mks telah sesuai dengan nilai keadilan
masyarakat dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhi hukuman
pidana dalam putusan nomor 1812/Pid.B/2019/PN.Mks Metode penelitian ini
adalah merupakan metode penelitian normatif empiris. Jenis data yang digunakan
adalah data premier dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melakukan
wawancara dengan Hakim Pengadilan Negri Kelas IA Makassar, dan Jaksa
Kejaksaan Negri Makassar serta melakukan kepustakaan referensi hukum yang
terkait dengan kasus tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai
keadilan dalam putusan Nomor 1812/Pid.B/2019/Pn. belum mencerminkan rasa
keadilan bagi korban. Idealnya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim juga
harus mempertimbangkan ketentuan pasal yang lain, sehingga vonis yang diterima
oleh si terdakwa sangat memungkinkan akan lebih berat. Walaupun ketentuan
utamanya adalah Penadahan akan tetapi sebelum melakukan kejahatan penadahan,
terdakwa terlibat langsung dalam pencurian terhadap barang dari korban yang
sama pula. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan berat ringannya
pidana terhadap pelaku dalam perkara pidana penadahan dalam putusan Nomor :
1812/Pid.B/2019/PN.Mks telah mempertimbangkan secara yuridis, sosiologis,
filosofis dan juga subjektif. Akan tetapi, Dalam perkara tersebut majelis hakim
belum mempertimbangkan perbuatan kejahatan pencurian yang dilakukan oleh
terdakwa sebelum melakukan tindak pidana kejahatan penadahan, perbuatan
terdakwa telah merugikan bagi si korban dan juga masyarakat yang resah terhadap
perilaku pencurian dan pendahan. Jika hal tersebut menjadi pertimbangan yang
dapat memberatkan bagi terdakwa, tidak menutup kemungkinan pidana penjara
bagi terdakwa bisa lebih dari 8 (delapan) bulan penjara.