Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan Tindak
Pidana pencurian ternak serta untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana
pencurian ternak serta cara pembuktian pembuktian tindak pindana pencurian ternak di
kabupaten Jeneponto.
Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode penelitian Normatif, dengan datadata lapangan sebagai sumber data utama, pendekatan dalam memecahkan masalah, karena
dalam melakukan pembahasan masalah dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan
hukum baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum
primer, sekunder maupun tersier.
Kejahatan Pencurian ini merupakan kejahatan yang sudah sangat lama dan tidak asing
lagi di kalangan masyarakat, dan adanya berbagai modus baru dalam melakukan pencurian
menambah rasa kekhawatiran bagi masyarakat.salah satunya dengan memotong ternak hasil
curiannya yang keudian mengambil Sebagian bagian tubuhnya, Adapun modus lain, yakni
dengan mengangkut hewan ternak hasil curiannya menggunakan mobil. Berdasarkan
keterangan dan bukti yang telah diperoleh maka penyidik menerapkan Pasal 363 Ayat (1)
KUHP,. Dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku pencurian ternak, belum bisa
memberikan efek jerah sehingga beberapa upaya dilakukan seperti penyuluhan, penegahan,
dan penindakan. Mengingat bahwa faktor ekonomi juga termasuk alasan pelaku melakukan
pencurian, sehingga pemberantasan pencurian ternak ini mengalami berbagai hambatan, baik
itu hambatan secara fakor internal dan secara faktor external. Faktor internal meliputi, SDM
dan sarana serta prasaran. Sedangkan faktor eksternal meliputi, kurangnya pemahaman
masyarakat dan faktor intelektual pelaku