Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Apakah unsur-unsur tindak
pidana penggunaan mata uang rupiah palsu pada Putusan Nomor
94/Pid.Sus/2020/PN Sgm dapat dibuktikan; (2) Menganalisis latar belakang
terjadinya kasus penggunaan uang rupiah palsu dimasyarakat.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif kualitatif, jenis data yang
digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data dari bahan primer diperoleh
langsung melalui informasi menggunakan teknik wawancara dengan pihak
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kejaksaan Negeri Gowa, Akademisi Hukum
Universitas Bosowa dan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Bosowa.
Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan
mempelajari buku-buku, perundang-undangan dan jurnal yang berhubungan
dengan muatan penulisan skripsi ini.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Unsur-unsur tindak pidana
penggunaan mata uang rupiah palsu dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN
Sgm yakni unsur setiap orang, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah
palsu, dan yang diketahuinya merupakan rupiah palsu berdasarkan alat bukti surat
berupa surat dari Bank Indonesia No. 22/03/Mks/Srt/Rhs tanggal 3 Januari 2020
serta kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sehingga
menghadirkan keyakinan hakim bahwa benar terdakwa telah bersalah dalam
melakukan tindak pidana penggunaan mata uang rupiah palsu tersebut; (2) Latar
belakang terjadinya kasus penggunaan mata uang rupiah palsu dimasyarakat
seperti pada Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Sgm disebabkan oleh faktor
intelegensi dan faktor ekonomi terdakwa yang dengan sengaja membelanjakan
uang rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu pecahan Rp.100.000,00.-
(Seratus ribu rupiah) kepada tiga pedagang yang berbeda dengan hanya membeli
barang yang memiliki harga murah sehingga uang kembalian yang didapatkannya
relatif lebih banyak dan merupakan uang rupiah asli. Perbuatan terdakwa sejalan
dengan teori terjadinya kejahatan yakni teori psikogenesis dan teori sosiogeni