DSpace Repository

ANALISIS TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH PALSU

Show simple item record

dc.contributor.author B, NURSYAMSUL
dc.date.accessioned 2022-11-07T07:59:36Z
dc.date.available 2022-11-07T07:59:36Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4517060077
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/2001
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Apakah unsur-unsur tindak pidana penggunaan mata uang rupiah palsu pada Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Sgm dapat dibuktikan; (2) Menganalisis latar belakang terjadinya kasus penggunaan uang rupiah palsu dimasyarakat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif kualitatif, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data dari bahan primer diperoleh langsung melalui informasi menggunakan teknik wawancara dengan pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kejaksaan Negeri Gowa, Akademisi Hukum Universitas Bosowa dan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Bosowa. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, perundang-undangan dan jurnal yang berhubungan dengan muatan penulisan skripsi ini. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Unsur-unsur tindak pidana penggunaan mata uang rupiah palsu dalam Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Sgm yakni unsur setiap orang, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu, dan yang diketahuinya merupakan rupiah palsu berdasarkan alat bukti surat berupa surat dari Bank Indonesia No. 22/03/Mks/Srt/Rhs tanggal 3 Januari 2020 serta kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sehingga menghadirkan keyakinan hakim bahwa benar terdakwa telah bersalah dalam melakukan tindak pidana penggunaan mata uang rupiah palsu tersebut; (2) Latar belakang terjadinya kasus penggunaan mata uang rupiah palsu dimasyarakat seperti pada Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Sgm disebabkan oleh faktor intelegensi dan faktor ekonomi terdakwa yang dengan sengaja membelanjakan uang rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu pecahan Rp.100.000,00.- (Seratus ribu rupiah) kepada tiga pedagang yang berbeda dengan hanya membeli barang yang memiliki harga murah sehingga uang kembalian yang didapatkannya relatif lebih banyak dan merupakan uang rupiah asli. Perbuatan terdakwa sejalan dengan teori terjadinya kejahatan yakni teori psikogenesis dan teori sosiogeni en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject uang palsu en_US
dc.subject pertimbangan hakim en_US
dc.title ANALISIS TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MATA UANG RUPIAH PALSU en_US
dc.title.alternative (Studi Kasus Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Sgm) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account