Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyertaan yang terjadi
dalam Putusan Nomor 48/Pid.Sus-anak/2019/PN Mks dan untuk mengetahui
apakah Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku XXX dalam Putusan Nomor
48/Pid.Sus-anak/2019/PN Mks telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan memilih
instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Pengadilan Negeri
Makassar dan Dinas Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan serta berbagai
narasumber dari unsur masyarakat yaitu ahli hukum, dan ibu rumah tangga. Hasil
penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang
digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyertaan yang
terjadi yang dilakukan oleh pelaku XXX dalam Putusan Nomor 48/Pid.Susanak/2019/PN Mks adalah menyuruh melakukan (doenpleger) adapun bentuk
menyuruh melakukan (doenpleger) yang dilakukan oleh terdakwa adalah bahwa
XXX menawarkan kepada MUH ILYAS bahwa ada temannya yang ingin
dibukakan kamar yaitu perempuan bernama KIKI namun perempuan yang
bernama KIKI yang awalnya ia tawarkan menolak oleh sebab itulah terdakwa
XXX menyuruh korban YYY menggantikan KIKI tidur dengan MUH ILYAS di
wisma royal dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.200.000 (dua ratus
ribu) namun upah tersebut tidak juga diberikan kepada korban
Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa XXX dalam Perkara
Putusan Nomor 48/Pid.Sus-anak/2019/PN Mks yaitu berupa pembinaan didalam
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 1 (satu) tahun
dan melakukan pelatihan kerja sosial selama 2 (dua) bulan. Berdasarkan
pertimbangan hukum hakim dan hasil wawancara dengan Pendamping Hukum
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Provinsi
Sulawesi Selatan maka hukuman tersebut sudah adil dikarenakan mengandung
nilai keadilan Fairness (kewajaran) yang mana nilai keadilan tersebut sesuai
dengan nilai keadilan yang terkandung dalam teori keadilan Aristoteles.