Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab
pelaku usaha Jasa Pengiriman JNE di Makassar terhadap Konsumen yang
dirugikan dan untuk mengetahui upaya apa saja yang dapat ditempuh oleh
Konsumen jika mengalami kerugian terhadap pelaku usaha.
Penelitian ini dilakukan di JNE Makassar dan menggunakan metode tipe
penelitian Normatif-Empiris. Pendekatan dilakukan dengan kepustakaan
berdasarkan wawancara serta dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab Jasa
Pengiriman JNE terhadap Konsumen tanaman yang dirugikan masih belum
terlaksana secara maksimal dikarenakan kurangnya responsibilitas serta itikad
baik dari Jasa Pengiriman JNE Makassar. Dan upaya yang dapat ditempuh oleh
Konsumen dirugikan ada berbagai tahap sehingga hukum perlindungan
konsumen dapat terlaksana dengan baik