Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian masalah
tindak pidana ringan melalui mediasi di Kepolisian Resor Pare-Pare, dan untuk
mengetahui faktor apakah yang menghambat penyelesaian tindak pidana ringan
melalui mediasi di Kepolisian Resor Pare-Pare.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum
empiris atau sosio-legal research, penulis melakukan penelitian pada wilayah
Kota Parepare Adapun jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini adalah menggunakan data primer dan data sekunder,yaitu data
empiris yang diperoleh secara langsung dari responden yang dipilih secara
purposive di lokasi penelitian dengan menggunakan teknik wawancara, Data
sekunder adalah data yang diperoleh dari hasil studi dokumen tertulis yang
ditemukan di lokasi penelitian, Populasi penelitian ini adalah seluruh pihak yang
terkait dengan rumusan masalah ini, yaitu Kepolisian Resor Pare-Pare, Sampel
dalam penelitian ini ditentukan dengan teknik purposivesampling, Data yang
diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikategorikan sesuai jenis
datanya. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Penyelesaian Perkara Pidana,
penyelesaian tindak pidana ringan dalam Kepolisian Resor Pare-Pare mengutamakan
keadailan restortif (restorativ ejustice) yang mengutamakan penyelesaian Tindak
pidana Ringan secara Kekeluargaan dan Yang kemudian menjadi faktor
penghambat terlaksananya mediasi berupa, tidak adanya saksi yang dengan suka
rela memberikan kesaksian terhadap apa yang dia lihat dia rasakan dan dia
ketahui, sehingga tidak terpenuhinya 2 alat bukti yang sah, dan gagalnya titik
temu penyelesaian masalah pada saat mediasi antara 2 (dua) bela pihak, pelapor
memiliki dendam, yang sebelumnya sudah pernah di mediasi sebelum membuat
laporan polisi, namun kejadian yang sama terulang kembali, sehingga kasus
tersebut harus di selesaikan melalui Litigasi