Abstract:
Adapun hasil penelitian ini, bahwa regulasi yang mengatur
mengenai penguasaan bekas Swapraja di Kota Baubau diatur dalam
Diktum ke IV Undang-Undang Pokok Agraria dan pada bagian
kedua mengenai Ketentuan-Ketentuan Konversi Pasal I hingga Pasal
IX Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria, dimana tanah swapraja
dapat dikonversi menjadi Hak Milik oleh Masyarakat Wolio. Namun,
dengan diterbitkannya SK Walikota mengenai Kawasan Khusus
Benteng Keraton Buton, maka peningkatan status tanah menjadi Hak
Milik tidak dapat dilakukan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang mengatur bahwa
Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dikuasai oleh Negara dan
Masyarakat Hukum Adat. Sehingga selain Negara dan Masyarakat
Hukum Adat,Kawasan Benteng Keraton Buton tidak dapat dimiliki
dan atau dikuasai.
Adapun status penguasaan Masyarakat Wolio merupakan status
tanah Hak Ulayat, hal ini dikarenakan Masyarakat Wolio memenuhi
unsur sebagai Masyarakat Hukum Adat. Sehingga penguasaan
tanahyang dilakukan secara turun temurun oleh Masyarakat Wolio
pada Kawasan Benteng Keraton Buton dibenarkan menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Namun, bukti yuridis dalam bentuk penetapan terhadap Masyarakat Wolio sebagai Masyarakat Hukum Adat terhadap Hak Ulayatnya belum ada.