Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui penerapan
Hukum Pidana Materiil terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
dalam putusan No. 107/Pid. B/2019/PN Jnp. dan Untuk mengetahui Pertimbangan
Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam Perkara Pidana No. 107/Pid.
B/2019/PN Jnp. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi
Selatan dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini
yaitu Pengadilan Negeri Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Hasil
penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang
digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Hukum Pidana
Materiil Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Putusan
No. 107/Pid. B/2019/PN Jnp sudah terpenuhi karena penerapan pidana materiil
tersebut mengacu pada unsur Tindak Pidana Pencurian Berat atau Berkualifikasi,
apabila diuraikan maka unsur-unsur dalam Pasal 363 adalah Unsur barang siapa,
Unsur mengambil barang, Unsur yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan
orang lain, Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Unsur
dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak, Unsur yang dilakukan dua orang atau lebih.
Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam Perkara
Pidana No. 107/Pid. B/2019/PN Jnp juga telah mempertimbangkan terhadap halhal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagaimana diatur
dalam Pasal 197 ayat(1) huruf F KUHAP dan melalui kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-Undang No.48 Tahun 2009 serta juga sesuai dengan konsep
teori pembuktian dan teori pemidanaan.