Abstract:
Keberadaan Peraturan UU No 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya
bertujuan untuk menciptkana kondisi pelestarian budaya yang baik dan
memberikan pengaruh ekonomi kepada masyarakat. Namun nyatanya di
Kabupaten Soppeng pelestarian budaya masih kurang terpahami oleh masyarakat
sehingga mengakibatkan kerusakan budaya msih sering terjadi. sehingga dengan
masalah tersebut perlu diketahui sejauh mana peran Hubungan Masyarakat dalam
melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.
Penelitian yang dilakukan di Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan ini
menggunakan jenis dan tipe peneltian kualitatif dekriptif. Maka untuk mengetahui
sejauh mana peran peran Humas dalam mensosialisasikan peraturan cagar budaya
dapat ditinjau melalui bagaimana bentuk kreatifitas dan juga tantangan yang
dialami selama ini oleh Humas Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Melalui hasil penelitian yang dilakukan, nyatanya Humas dalam
mensosialisasi Keberadaan aturan Cagar Budaya belum berjalan dengan
maksimal. Hal ini dikarenakan kreatifitas Humas berlum berjalan dengan baik.
Peran sebagai interpreter dan juga mediator belum dapat dirasakan oleh masyarkat
dan memberikan pengaruh pada pelestarian budaya. Bahkan tantangan-tantangan
yang dialami oleh Humas nampaknya beradsal dari kurangnya kemampuan dan
sosialisasi yang merata sehingga mengakibatkan masyarakat kurang peduli
terhadap pelestarian budaya. Maka sangat diperlukan bentuk kreatifitas yang
terbaru oleh Humas dalam melakukan sosialisasi peraturan cagar budaya hingga
memberikan respon yang tanggap kepada masyarakat baik secara langsung atau
melalui sosial media yang telah dimiliki.