Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana
ujaran kebencian melalui non litigasi dan untuk mengetahui efektifitas
penyelesaian tindak pidana ujaran kebencian melalui non litigasi.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar Sulawesi Selatan dengan
memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Polrestabes
Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Pengadilan Negeri Makassar. Hasil
penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan yang
digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.
Adapun hasil penelitian yaitu penegakan hukum tindak pidana ujaran
kebencian melalui non litigasi yaitu penegakan hukum yang mendudukkan
korban pada titik sentral dalam menyelesaikan perkara pidana dan menjauhkan
pelaku kejahatan dari pemenjaraan melalui keadilan restoratif, akan tetapi tetap
dimintai pertanggungjawaban. Penerapan tersebut dilakukan di lingkungan Polri
berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak
Pidana dan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan
Keadilan Restoratif (restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Penyelesaian tindak pidana ujaran kebencian melalui non litigasi lebih efektif
daripada penyelesaian melalui litigasi, hal tersebut dibuktikan dengan
meningkatnya penyelesaian tindak pidana ujaran kebencian melalui non litigasi
setiap tahunnya