Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaku tindak pidana perpajakan
telah dikenakan sanksi yang maksimal dan untuk mengetahui hambatan dalam
penerapan sanksi tindak pidana perpajakan di Kota Makassar. Tipe penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu mengkaji
masalah secara kasus perkasus. Adapun dan sumber bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data primer dan data
sekunder. Data Primer, diperoleh secara langsung melalui wawancara langsung
dengan narasumber yaitu kepada Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Pelaporan
dan Kepatuhan Internal dan Hakim Pengadilan Negeri Makassar dan data
sekunder diperoleh dengan berpedoman pada literatur-literatur sehingga
dinamakan penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian
maka disimpulkan sebagai berikut: 1. Dalam manipulasi pajak yaitu Pasal 39 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar 2 x Rp.
2.697.248.339,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat
puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) sama dengan sebesar Rp.
5.394.496.678,- (lima milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta empat ratus
sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), 2. Hambatan
yang dihadapi dalam penerapan sanksi administratif antara lain adalah adanya
kesengajaan wajib pajak untuk menghindar membayar pajak, adanya kesengajaan
wajib pajak tidak menyetorkan pajak yg telah dipungu/dipotong namun tidak
disetor ke kas negara dan kesengajaan wajib pajak tidak melaporkan SPT