Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimanakah pembuktian
unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan bayi oleh Orang tua kandung pada putusan
(No.1103/Pid.Sus/ 2019/ PN. Mks. 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara No.1103/Pid.Sus/2019/PN.Mks.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan mengumpulkan
data dan melakukan wawancara serta observasi, Dilaksanakan di Kota Makassar,
Sulawesi Selatan dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi
ini yaitu Pengadilan Negeri Makassar. Hasil penelitian menunjukan: 1) Penerapan
Unsur-unsur dalam Pasal 76c Ayat (3), (4) jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak,
terhadap tindak pidana perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak, yang
mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orang tua, sebagaimana yang di dakwakan
penuntut umum dalam Putusan Nomor 1103/Pid.Sus/2019/PN.Mks adalah tepat.
Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan yaitu dakwaan Tunggal Pasal 76c
Ayat (3), (4) jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, akan tetapi menurut penulis
seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan alternatif Pasal 76c Ayat
(3), (4) jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak Atau Pasal 341 KUHP, karena
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pasal 341 memang lebih
tepat diterapkan 2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam
Perkara No 1103/Pid.Sus/2019/Pn.Mks seharusnya Hakim dalam pertimbangananya
memberikan pertimbangan terhadap penjatuhan hukuman. Dimana hakim tidak
menjatuhkan hukuman selama 15 tahun sesuai dengan ancaman dalam Pasal 76c jo
Pasal 80 ayat (3), (4) UU Perlindungan Anak, yang telah didakwakan oleh Penuntut
Umum, melainkan hakim menjatukan hukuman selama 7 tahun sesuai dengan
ancaman dalam Pasal 341 KUHP.