Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran penyidik direktorat Reserse
kriminal khusus dalam penyidikan tindak pidana fidusia, hambatan penyidik
direktorat Reserse kriminal khusus dalam penanganan Fidusia. Metode
penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian
menunjukkan Implementasi pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia di Polda
Sulawesi Selatan sangat dibutuhkan oleh anggota kepolisian. Dalam mengungkap
suatu tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia harus sesuai dengan pasal 36
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, karena pasal
tersebutlah yang mengatur tentang ketentuan pidana dalam kasus pengalihan objek
jaminan fidusia. selain itu penyidik dalam menangani kasus pengalihan objek
jaminan fidusia selalu menerapkan pasal 35 dan pasal 36 UU No. 42 tahun 1999
tentang jaminan fidusia, karena unsur-unsur yang dilakukan oleh si pelaku telah
memenuhi unsur dari pasal 35 dan 36 tersebut, maka penyidik menerapkan pasal
tersebut kepada pelaku pemalsuan dan pengalihan objek jaminan fidusia. Kendala
dan upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana pengalihan objek jaminan
fidusia di Polda Sulawesi Selatan. Kendala yang dihadapi penyidik pada tindak
pidana pengalihan objek jaminan fidusia bermacam-macam, tetapi yang sering
dihadapi penyidik pada kasus pengalihan objek jaminan fidusia yaitu tersangka
melarikan diri, identitas tidak jelas, pelaku tidak diketahui keberadaaannya, dan
tidak dapat dilakukan penahanan. Hal hambatan tersebut yang dihadapi penyidik
pada kasus pengalihan objek jaminan fidusia, karena pada kasus tersebut tersangka
sering kabur dan tidak datang apabila dipanggil oleh penyidik maupun di muka
persidangan. Selain itu ada hambatan lain yang dihadapi oleh penyidik yaitu
objeknya sulit ditemukan, karena keberadaan dari objek benda jaminan fidusia
tersebut keberadaannya sulit ditemukan, di karenakan benda objek jaminan fidusia
tersebut sudah beralih kepada pihak lain dan tidak lagi berada di pihak kreditur,
sehingga benda objek jaminan fidusia tersebut sulit ditemukan dan diketahui
keberadaannya.