Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Kedudukan hukum hak waris
istri dalam Kasus Putusan Nomor 0192/Pdt.G/2021/PA.Pkj. 2)faktor apa yang
menyebabkan terjadi sengketa dalam Kasus Putusan Nomor
0192/Pdt.G/2021/PA.Pkj . .Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian
kualitatif. Hasil penelitisn ini menunjukkan bahwa 1) hak waris secara normative
diatur melalui Komplikasi Hukum Islam (KHI). Adapun kedudukan hukum hak
waris istri dalam Putusan Nomor 0192/Pdt.G/2021/PA.Pkjistri berhak
mendapatkan 5/20 bagian sedangkan saudara pewaris masing-masing mendapat
3/20 (saudara perempuan kandung) dan 6/20 ( saudara laki-laki kandung) dari
harta warisan tersebut. 2) Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa dalam
putusan nomor 0192/Pdt.g/2021/PA.Pkj, adalah Norma (istri pewaris) hendak
menjual tanah warisan suaminya yang semasa hidupnya memang hendak dijual
namun belum menemukan pembeli yang cocok . setelah suaminya meninggal
Norma hendak menjual kembali harta warisan suaminya tanpa persetujuan
saudara Almarhum. Sebagai istri norma berhak untuk mewaris, namun saudara
pewaris merasa kurang berkenan dengan perbuatan Norma sehingga saudara
pewaris menggugatnya kepengadilan Agama. Pada sisi lain saudara pewaris
menuntut hak mewaris dengan alasan bahwa tanah warisan/objek sengketa adalah
harta yang diperoleh pewaris dari orang tuanya ketika masih hidup