Abstract:
Penelitian ini bermaksud mengetahui Unsur-Unsur Kerugian Negara dapat
dibuktikan no 89/Pid.Sus.TpK/2018/PN.Makassar tindak pidana korupsi dan
faktor-faktor pertimbangan hakim lahirnya putusan bebas pada perkara tindak
pidana korupsi No 89/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Makassar. Metode penelitianayang di
gunakan adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menampilkan pada putusan No. 89/Pid.SusTpk/2018/PN
Makassar, terdakwa tidak terbukti secara sah memenuhi Unsur-unsur merugikan
Keuangan/Pereknomian Negara karena Terdakwa dan Pemegang Tender secara
Hukum melaksanakan perjanjian kerja diatur dalam Adendum Perjanjian daan
sebagaimana aturan hukum dalam kerugian keuangan negara, tindak pidana
korupsi dikelolah Ayat 2 Butir (1) dan Ayat 3 UU No 31 Thn 1999 dikoreksi dan
disempurnakan UU No 20 Thn 2001, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap keuangan yang acuannya di bawah pada Pasal 2 huruf g UU No. 17 Thn
2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian pada saat itu variabel diterapkannya suatu pembenaran karena
adanya perkara tindak pidana korupsi No.: 89/Pid.SusTpk/2018/PN.Mks yakni
perilaku dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti oleh penilaian hakim
berdasarkan bukti-bukti dengan menggunakan alat bukti sesuai ketentuan hukum
acara pidana.