Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi
hambatan dalam penanganan perdagangan illegal pakaian bekas di Indonesia pada
tahun 2015-2019. Upaya dalam penanganan perdagangan illegal pakaian bekas di
Indonesia, khususnya pada tahun 2015-2019 telah dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia, diantaranya, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 7,
Pasal 47 ayat 1 Tahun 2014 tentang perdagangan yang memberi penjelasan lebih
spesifik mengenai kegiatan impor, serta pengawasan di beberapa pulau-pulau
yang menjadi jalur transaksi impor pakaian bekas dari luar negeri. Selain itu
terdapat kerjasama Indonesia dan Malaysia dalam hal kepabeanan dan juga
kerjasama dalam ASEAN Agreement on Customs yang disepakati. Namun upaya
tersebut belum mampu menangani perdagangan ilegal pakaian bekas di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan adalah Studi Pustaka yaitu mengumpulkan data
dengan cara menelusuri berbagai literatur buku, skripsi, jurnal, artikel maupun
berita dari situs internet yang relevan dengan topik penelitian. Penulis
menggunakan konsep kerjasama hubungan internasional. Adapun beberapa faktor
yang menjadi penghambat dalam penanganan perdagangan ilegal pakaian bekas di
Indonesia yaitu aturan pemerintah yang tidak bersinergi, sehingga perencanaan
dan implementasinya tidak strategis. Selain itu dari kerangka regional ASEAN
terdapat kerjasama Agreement on Customs yang telah dibuat, akan tetapi dalam
hal pakaian bekas tidak pernah dibahas spesifik karena tidak mencapai
keuntungan bersama.